Wanita Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Jumat, 20 Januari 2012 – 08:51 WIB

KENDARI - Seorang wanita yang diduga menjadi pengedar shabu-shabu berhasil diciduk  Tim Idik Narkoba Polda Sultra atas komando Kompol Jamaluddin. Pengedar narkoba itu bernama Mery Oktavia (30), warga Jalan Y. Wayong (belakang RS Bhayangkara) Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Mery dibekuk saat hendak melakukan pengiriman barang di depan PO Hasnur Jalan R Suprapto Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, sekitar pukul 22.30 wita.
   
Wakil Sementara Kabid Humas Polda Sultra, AKP Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan terhadap Mery Oktavia berawal dari informasi masyarakat tentang adanya gelagat yang mencurigakan dari tersangka. Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap Mery.
Setelah memastikan keterlibatan Mery dalam peredaran Narkoba di Kota Kendari, kepolisian langsung bertindak. " Saat itu, tim langsung melakukan penggeledahan pada diri tersangka. Tim berhasil menemukan satu paket bungkus kecil narkotika jenis shabu. Akhirnya, tersangka langsung diboyong ke Mapolda Sultra untuk proses lebih lanjut," jelas Dolfi Kumaseh.
   
Hasil pemeriksaan sementara, Mery mengambil barang dari penyuplai lokal yang juga seorang wanita. Masih ada dua pengedar lokal yang menjadi sumber pengambilan Narkoba oleh Mery Oktavia selama ini. Para jaringan tersebut kini sedang dalam proses pencarian oleh Tim Idik Narkoba Polda Sultra.

"Tes urine telah dilakukan. Sampel darah dan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk mendapatkan keterangan saksi ahli. Pelaku diduga pemain baru di Kota Kendari yang mulai terlibat dalam melakukan pengedaran narkoba. Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi jika ada orang yang mencurigakan melakukan penyalahgunaan narkotika," imbaunya. (kp/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ringkus Maling Spesialis Laptop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler