jpnn.com, TANGERANG - ARH (54), pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan aksi tak terpuji itu berulang kali.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku kerap mengincar anak-anak sebagai korban dalam tiap aksinya.
BACA JUGA: Peringatan Dini BMKG, Warga Bogor dan Tangerang Wajib Waspada Malam Nanti
"Dalam proses pemeriksaan, tersangka ARH mengaku telah lima kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang sama," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Adapun pelaku ditangkap polisi di daerah Pasar Kemis, pada Sabtu (29/5). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mauk.
BACA JUGA: Ini Tersangka Penipuan Properti Smart Indekos, Dia Berdalih, Polisi Tak Percaya
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu.
Sebelumnya, kejadian itu bermula saat pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri dua anak perempuan yang sedang bermain di wilayah Desa Gintung pada 18 Mei 2021 lalu.
Adapun kedua korban yang masih di bawah umur itu berinisial S dan SA.
Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk ikut denganya. Saat mengajak korban, pelaku mengiming-iming korban akan dibelikan telepon genggam.
Selanjutnya pelaku mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku meminjam anting emas yang dipakai korban dengan alasan ingin diperlihatkan ke anaknya.
Kedua korban kemudian diturunkan di pinggir jalan depan kantor Kepala Desa Gintung. Usai menunggu lama, korban tak kunjung dijemput pelaku.
Akhirnya korban meminta pertolongan warga untuk diantarkan pulang.
"Setelah tiba di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang dialami korban Rp 2,7 juta," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi