jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi berat kepada pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tidak hanya masyarakat, sanksi berat juga akan diberikan kepada aparat pemerintah yang melanggar.
BACA JUGA: Mohon Doanya untuk Pak Tri dan Keluarga
"Sanksi sangat berat, diberikan tindakan. Tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," kata Riza saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).
Riza menjelaskan bahwa pihaknya bakal menggandeng TNI dan Polri saat melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
BACA JUGA: BEM Universitas Asahan Minta Jokowi Tetap Fokus Bekerja
"Bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana dan kapanpun yang melanggar peraturan PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ujar Riza.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7) kemarin.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Joko Widodo. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi