jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak semua badan publik untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, di tengah derasnya arus informasi publik di era digitalisasi.
"Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis," ujar Wapres dalam sambutannya pada 'Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021' yang digelar secara virtual, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Detik-detik 2 Bus TransJakarta Bertabrakan, Korban Merasa Ada yang Janggal
Menurut Ma'ruf, setiap badan publik harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat.
Selain itu, juga harus mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku di negara yang demokratis.
BACA JUGA: Banyak Banget Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi, Berikut Nama-namanya
“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, di antaranya prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif,” ucapnya.
Wapres lebih lanjut mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh Tanah Air.
BACA JUGA: Mohon Doanya, Serka Asep Terluka Tembak di Bagian Perut
Langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Antara lain, melakukan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital, serta mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.
“Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik, untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah,” ucapnya.
Ma'ruf dalam kesempatan kali ini didampingi Staf Khusus Wakil Presiden Masduki Baidlowi dan Bambang Widianto.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan KIP telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif dan 100 badan publik tidak informatif.
“Secara garis besar harus digarisbawahi keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Dalam acara tersebut, terdapat sejumlah badan publik yang mendapatkan penganugerahan klasifikasi informatif, di antaranya kategori kementerian.
Penerima penganugerahan untuk kategori informatif, antara lain Kementerian Pertanian dengan nilai 99,29.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (99,21), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (97,76), Kementerian Dalam Negeri (97,68), Kementerian Ketenagakerjaan (97,48).
Kementerian Keuangan (97,45), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (97,40), Kementerian Koperasi dan UKM (97,27), Kementerian Luar Negeri (97,25) dan Kementerian Sekretariat Negara (90,52).
Untuk kategori pemerintah daerah, klasifikasi informatif diperoleh antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Turut mendampingi Wakil Presiden dalam acara tersebut secara virtual, yaitu Staf Khusus Wakil Presiden Masduki Baidlowi dan Bambang Widianto.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang