Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa Salat Tanpa Wudu atau Tayamum

Selasa, 24 Maret 2020 – 14:17 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wapres Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa khusus penanganan jenazah korban virus corona serta tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut penting lantaran keterbatasan tenaga medis dan petugas dengan situasi seperti sekarang ini, sehingga besar kemungkinan petugas yang mengurus jenazah berasal dari masyarakat.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Berduka

“Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga ada kemungkinan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa,” kata Wapres Ma’ruf di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (23/3).

Selain itu Wapres Ma’ruf juga meminta MUI mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam salat tanpa berwudu atau bertayamum sekaligus tata cara salat bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian hazmat.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Harus Melewati Tenda, Berputar, Baru Masuk ke Rumah

“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum,” ujarnya.

Alasan tersebut selama ini sudah dijalankan oleh sejumlah tenaga medis. Namun, Wapres tetap meminta supaya MUI mengeluarkan fatwa sehingga para tenaga medis yang beragama Islam tenang menjalankan ibadah salat.

BACA JUGA: Kerja di Rumah, Wapres Maruf Amin Tunggu Laporan Doni Monardo

“Ini menjadi penting sehingga mereka, para petugas, menjadi tenang. Jadi harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu orang yang tidak punya wudu, tidak tayamum tetapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis,” tuturnya. (covid19goid/jpnn)

AHMAD DHANI CURIGA SOAL CORONA


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler