Wardiaman Zebua Korban Salah Tangkap?

Minggu, 06 Desember 2015 – 08:46 WIB
Wardiaman Zebua, berjalan menuju ruang Buser untuk di periksa, Selasa (17/11). Dia telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus pembunuhan Nia. Foto: Johannes Saragih/Batam Pos/jpnn.com

jpnn.com - BATAM – Polresta Barelang masih terus menggesa penuntasan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, 16, dengan tersangka Wardiaman Zebua. 

Namun, kuasa hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa SH, menilai bahwa kliennya adalah korban salah tangkap berdasarkan kesaksian baru.

BACA JUGA: Wuihhhh... BNN Ciduk Dua Perempuan Cantik dari Kos Mewah

“Penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan penggeledahan barang buktinya saya kira itu tidak sah,” ungkap Wardaniman Larosa, SH selaku kuasa hukum Wardiaman Zebua, di Batamcentre, seperti dikutip batampos.co.id (Group JPNN), Sabtu (5/12).

Menurutnya, dalam penangkapan Wardiaman Zebua, polisi melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang ada didalam Kuhap. Pada saat ditangkap, Rabu (21/10), sama sekali tidak ada surat perintah penangkapan, akan tetapi yang ada hanya surat perintah tugas.

BACA JUGA: Bandar Sabu Klaim Sering Jual Barang ke Pengusaha

Lebih lanjut kuasa, Wardaniman Larosa, menjelaskan surat perintah tugas dan surat penangkapan itu jelas berbeda.

Menurut dia lagi, aturan yang ada didalam kuhap, surat penangkapan harus menyebutkan identitas tersangka, alasan dia ditangkap, uraian singkat perkara, serta dimana ia diperiksa. Akan tetapi dalam surat perintah tugas kliennya tidak disebutkan.

BACA JUGA: Tukang Becak Bejat Perkosa Siswi SLB

“Identitas klien saya pun juga tidak disebutkan,” katanya.

Kemudian pada tanggal 30 Oktober, Wardiaman Zebua kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap Wardiaman Zebua ini menurut kuasa hukumnya juga diduga cacat formil.

Ia menjelaskan, surat penangkapan saat itu tidak ada menyebutkan sama sekali Wardiaman Zebua akan diperiksa di mana.

Jadi atas kesalahan ini kuasa hukum Wardiaman Zebua menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wardiaman Zebua tidak sah karena batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Selanjutnya kuasa hukum Wardiaman Zebua telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 4 Desember dengan dalil, “polisi telah salah tangkap dan polisi telah melanggar hak asasi manusia” tegasnya. (cr1/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Hamil, Digilir 8 Remaja Bejat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler