jpnn.com, MAKASSAR - Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengusut kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit di Makassar. Sampai-sampai polisi menangkap puluhan orang dalam pengusutan kasua itu.
“Sekarang sudah ada 31 orang yang kami amankan terkait empat kejadian (penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19),” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada jpnn.com, Rabu (10/6).
BACA JUGA: Punya Pandangan Kontroversial soal Virus Corona, Dokter Jack Minta Maaf Kepada IDI
Namun, tidak semua yang ditangkap menjadi tersangka. Menurut Ibrahim, semuanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Ada beberapa yang sudah dijadikan tersangka. Per tadi malam ada 12 tersangka. Pagi ini kami akan update lagi karena terus diperiksa,” imbuh Ibrahim.
BACA JUGA: Viral Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona, Polri Langsung Keluarkan Telegram
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Ibrahim, penyidik masih mengembangkan kasus itu.
Kemungkinan polisi akan menangkap pelaku lainnya. “Nanti kami update perkembangan terbarunya,” tegas Ibrahim.
BACA JUGA: Sikap Tegas Polisi Kepada 31 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP di Rumah Sakit, Nih Fotonya
Sebelumnya ada empat kejadian penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar. Perinciannya adalah di RSJ Dadi Makassar, lalu RS Stelamaris, RS Labuang Baji, dan di RS Bhayangkara Polda Sulsel.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan