jpnn.com, AMBON - Polisi menangkap FVS (32) di rumahnya yang berdomisili di kawasan Westopong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pria sontoloyo ini diduga pemilik 178 paket ganja kering seberat 168,36 gram.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana jadi Tersangka, Dia Seorang Wanita
Kapolresta Ambon Kombes Radja Arthur Simamora mengungkapkan penangkapan FVS dilakukan ketika polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan diduga menyimpan narkoba tanpa izin.
FVS ditangkap bersama barang bukti yang disita dari rumahnya.
BACA JUGA: Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian pada Selasa (8/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT," ungkap Kombes Radja.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polresta Ambon.
BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia
Barang bukti berupa 178 paket ganja yang disembunyikan dalam keranjang pakaian kotor telah diamankan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik Satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial RT di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi