Warga Bangkalan Lolos dari Vonis Mati di Arab

Kamis, 20 Juni 2013 – 21:50 WIB
JAKARTA - Seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur bernama Ahmad Fauzi bin Abu Hassan lolos dari hukuman mati. Pria yang didakwa membunuh WNI bernama Tarino bin Rakisan Robayi itu akhirnya dibebaskan.

Ahmad juga telah dipulangkan ke Indonesia pada hari Selasa (18/6). Direktur Informasi dan Media, P.L.E. Priatna mengatakan bahwa Ahmad adalah WNI ke-41 yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.

"Dengan dibebaskan Ahmad, Pemerintah RI sejak 2011 secara total telah berhasil membebaskan 41 WNI dari hukuman mati di Arab Saudi dimana 18 diantaranya sudah kembali ke Tanah Air," kata Priatna melalui siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (20/6).

Ahmad dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 27 Oktober 2008 lalu. Ia dinyatakan bebas setelah keluarga Tarino bersedia memberikan surat pernyataan (tanazul) dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR 400.000 atau sekitar Rp1 miliar.

Priatna menjelaskan, Pemerintah RI membayarkan sepenuhnya uang diyat sebesar Rp1 miliar agar Ahmad bebas dari hukuman mati. Ahmad dibebaskan oleh Pengadilan Saudi pada hari Sabtu (16/6) lalu.

"Proses pembebasan Ahmad tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah," ujarnya.

Lebih lanjut Priatna mengatakan bahwa saat ini Pemerintah RI masih melakukan upaya untuk membebaskan WNI lain yang divonis hukuman mati. Masih ada 36 orang WNI yang dijatuhi hukuman mati akibat kasus pidana di Arab Saudi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Bui Karena Senam Bugil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler