Warga Bekasi Jual Satwa Liar Dilindungi, Untung Rp 10 Juta per Hewan

Kamis, 28 Januari 2021 – 13:09 WIB
Tiga ekor burung beo Nias yang diamankan polisi dari tangan pelaku, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan hewan liar yang dilindungi secara ilegal.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial YI. Dia ditangkap di Sukatani, Bekasi, Jawa Barat pada 19 Januari 2021.

BACA JUGA: Ujang Menceritakan Karyawan Hotel Temukan Segepok Uang Dolar, Ehhh Ternyata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus operandi pelaku saat menjual hewan langka tersebut.

Yusri menjelaskan, pelaku menyimpan, memelihara lalu menjualnya di komunitas satwa liar di media sosial Facebook dan WhatsApp grup.

BACA JUGA: Sepasang Remaja Main di Atas Motor, Sepi, Gelap

"Modusnya dengan cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini. Kemudian masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos dan menawarkan di Facebook dan WA grup," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Saat menjual, kata Yusri, pelaku mengamuflase menampilkan hewan-hewan biasa.

BACA JUGA: MCI Masih Muda, Cantik, tetapi Mencari Uang dengan Cara Tidak Halal

Namun, hewan yang dilindungi dia sembunyikan sebelum ada yang memesannya.

Pelaku mengaku sudah melakukan hal tersebut sejak Agustus 2020. YI dalam aksinya menawari pencinta satwa liar dengan hewan-hewan tersebut.

Setiap pesanan, dia meraup untung hingga Rp 10 juta per hewan.

"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan sampai Rp10 juta. Ini sudah dijalankan Agustus 2020. Ini pengakuan dan kami masih dalami terus," kata Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh hewan langka. Yusri memerinci, satu bayi orang utan, tiga ekor burung beo Nias, dan tiga ekor lutung Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler