Warga Belum Bisa Dilibatkan dalam Penentuan Kapolsek

Kamis, 18 April 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), menyambut baik langkah Kepolisian Resor (Polres), Simalungun, Sumatera Utara, yang melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan Kepala Pos Polisi (Kapospol) Laras, Perdagangan. Polres Simalungun menyodorkan tiga anggotanya ke masyarakat di Kecamatan Bandar Huluan, untuk dipilih sebagai Kapospol.

Meski begitu, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Brigjen Pol.Boy Rafli Amar, menyatakan pola tersebut belum dapat diterapkan dalam pemilihan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). “Kalau untuk pemilihan Kapolsek, saya kira belum bisa dilakukan,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Kamis (18/4).

Menurut Boy, ada beberapa alasan yang mendasari proses pemilihan Kapolsek belum bisa melibatkan warga. Di antaranya karena sesuai mekanisme yang berlaku, seorang Kapolsek diangkat berdasarkan penilaian dari internal kepolisian.

Pemilihan Kapolsek juga didasarkan pada kebutuhan dan besarnya tanggungjawab atas wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga kriteria yang diberlakukan pun lebih ketat. “Jadi karena keterbatasan dan kebutuhan organisasi, internal kepolisian yang menilai,” katanya.

Namun demikian Mabes Polri tetap mengapresiasi langkah Polres Simalungun yang dinilai sebagai terobosan kreatif. “Karena itu kita akan mengevaluasi hasilnya nanti. Kalau hasilnya baik, tentu menjadi masukan penting bagi kepolisian. Tapi memang hal tersebut belum diatur khusus di Polri,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut Boy, penentuan jabatan Kapospol tetap menjadi kewenangan Kapolres. “Jadi kalau diberikan kesempatan pada masyarakat untuk memilih, saya kira itu bentuk mengakomodir keinginan masyarakat,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Dosa, Eyang Subur Enggan Ladeni Adi di Media

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler