jpnn.com - JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo langsung bergerak menyikapi pemblokiran jalan di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, yang dilakukan oleh warga.
Jenderal bintang dua itu telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Selain itu, mantan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini juga telah menghubungi gubernur Jambi.
BACA JUGA: Aktivitas Penambangan Emas Marak, Irjen Rachmad Sampai Turun Tangan
Irjen Rachmad melakukan komunikasi supaya pihak-pihak terkait dapat menyampaikan kepada perusahaan batu bara dan minyak goreng untuk segera menunaikan janji kepada masyarakat Talang Duku.
"Jajaran Polda Jambi telah melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan panjang akibat pemblokiran jalan, dan menghubungi perusahaan tambang batu bara dan CPO untuk tidak melakukan produks sampai ada perkembangan lebih lanjut negosiasi dengan masyarakat kecamatan Taman Rajo untuk menghindari kemacetan," kata Irjen Albertus Rachmad Wibowo.
BACA JUGA: Warga Gowa Blokir Jalan, Gubernur Sulsel: Dosa
Rachmad juga menyampaikan kepada perwakilan 21 perusahaan, untuk menyampaikan kepada pemilik usaha yang melewati Kecamatan Taman Rajo agar memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menyatakan bahwa sejak 2021 lalu warga Kecamatan Taman Rajo protes kepada perusahaan-perusahaan.
BACA JUGA: 2 Buronan Ini Ditangkap di Jambi, Kini Digelandang ke Bengkulu
"Ini karena angkutan komoditasnya menyebabkan jalan rusak, kemacetan dan polusi debu," kata Irjen Rachmad sebagaimana diberitakan Jambi Independent.
Selanjutnya, ujar Racmad, pada Juli dan Agustus 2021 digelar pertemuan antara masyarakat dan perusahaan.
Saat itu, sebanyak 21 perusahaan telah menyatakan sanggup untuk memperbaiki jalan sepanjang 1 kilometer senilai Rp 8 miliar dengan cor beton. Tidak hanya itu, warga juga menuntut Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperbaiki jalan sepanjang 1 kilometer.
Hanya saja, hal itu belum terlaksana seluruhnya sampai dengan batas waktu kesepakatan 29 Agustus 2022.
Hingga malam tadi, baru terealisasi lima dari 21 perusahaan yang mengumpulkan dana Rp 1,065 miliar.
Masyarakat bersedia menggeser tenda dari posisi semula di depan pintu masuk pelabuhan PT Pelindo.
Masyarakat tidak mengganggu keluar masuk kendaraan pelabuhan. (Jambi Independent/DisWay)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi