JAKARTA - Sekitar 300 orang mendatangi kantor pengembang perumahan di Jalan Alhikmah RT 09, RW 03, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka menuntut dihentikannya pembangunan Bojong Residence.
Mereka menduga, masih ada kasus sengketa di atas tanah seluas 4.550 meter persegi milik ahli waris H Alimin bin Muchtar.Massa menuntut pembangunan dihentikan, pasalnya status tanah saat ini masih status quo dan masih dalam penyidikan jajaran Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum ahli waris, Arjuna Ginting mengatakan, tanah itu sebelumnya diketahui milik kliennya dengan bukti kepemilikin berupa girik. Sejak satu tahun lalu kliennya telah melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena keberadaan sertifikat di lokasi itu.
Kuasa hukum ahli waris juga mempertanyakan keterangan kantor BPN Jakarta Barat yang menyatakan bahwa sertifikat yang dimiliki pengembang dan diterbitkan oleh BPN berdasar konversi dari girik C nomor 1320, nomor 340 tanpa menyertakan nama pemilik girik. ’’Padahal lokasi tanah dari girik-girik yang dikonversi ke sertifikat tersebut berada di atas tanah milik ahli waris H Alimin,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Arjuna, dasar kepemilikan girik asli, saksi masyarakat masih hidup dan mengetahui tanah itu tidak pernah diperjualbelikan. Pihak BPN mengatakan bahwa masalah warkahnya ada di kelurahan. Kita mendatangi kelurahan dan mendapat jawaban bahwa dari tahun 1975, kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng telah masuk ke DKI.“Anehnya kenapa tidak ada letter C tapi sertifikat bisa dikeluarkan,” tegas Arjuna, kepada wartawan kemarin.
Arjuna mengatakan, pihaknya saat ini telah melaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Januari 2012 lalu yang tercatat dengan nomor 118/I/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan terlapor Romli sebagai penanggung jawab lapangan dari pihak pengembang.
Informasi yang dihimpun, di atas tanah itu setidaknya telah terbangun 32 unit rumah tinggal dua lantai. Beberapa di antaranya telah selesai dibangun dan ditempati pembeli. Dari papan Izin Mendirikan Bangunan nomor 8670/IMB/2011 tertulis bahwa pemilik tanah yang dibangun itu adalah Witarsa Sugeng. Di lokasi perumahan yang sedang dibangun terlihat sebuah papan bertuliskan tanah itu milik ahli waris H Alimin bin Muchtar.
Saat ditemui wartawan, pihak marketing pengembang yang menolak menyebutkan namanya, mengaku bahwa pendirian papan pemberitahuan itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak pengembang pada Senin lalu.
“Kami punya bukti kepemilikan atas tanah ini berupa sertifikat hak milik. Sekarang masalah ini sedang diproses di Polda Metro Jaya kita tunggu saja bagaimana proses hukumnya,” pungkasnya. (ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Gubernur Baru Lebih Peduli Kepulauan Seribu
Redaktur : Tim Redaksi