jpnn.com, BOGOR - Warung penjual minuman keras (miras) di Desa Purasari, Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, dihancurkan dan dibakar warga.
Tindakan tersebut karena warga mengaku geram lantaran warung itu tetap berjualan miras meskipun sudah dilarang berulang kali.
BACA JUGA: Penyerang Serka La Kadir Diduga Oknum Anggota Polri
Kepala Desa Purasari Agus Soleh Lukman membenarkan hal tersebut.
Aksi warga itu terjadi pada Minggu (24/10). Sejumlah miras dari jenis pabrikan maupun oplosan ditemukan dari dalam warung.
BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?
“Kejadiannya sore hari. Pada saat digeruduk warga, warung itu sedang kosong dan dalam kondisi digembok,” ungkap Agus Soleh kepada Radar Bogor, Senin (25/10).
Sebelumnya Agus mengaku telah berkoodinasi dengan polsek, koramil dan Satpol PP, mengenai keberadaan warung yang berada di Kampung Pasir Ipis RT 01/02 itu.
Meskipun begitu, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas, hanya memberikan imbauan dan teguran kepada penjual untuk tidak berjualan lagi di wilayah Desa Purasari.
Bukannya mengindahkan, penjual miras itu malah tetap nekat berjualan.
“Dari izin usaha juga tidak ada, warung itu beroperasi sudah sekitar empat-lima bulan dan yang menjual bukan warga desa kami,” aku Agus.
Terpaksa, warga setempat mengambil langkah hukum untuk membongkar dan membakar warung tersebut.
Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Sigit Darsono menuturkan pascaaksi warga tersebut situasi lokasi kejadian telah kondusif.
“Untuk barang bukti, beberapa diamankan di rumah pak lurah,” katanya. (cok/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti