Warga Inggris Menangi Gugatan Atas Merek Cap Kaki Tiga

Selasa, 11 Juni 2013 – 19:28 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince yang menuntut pembatalan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Kasianus Telaumbanua menyatakan membatalkan seluruh merek cap kaki tiga miliki Wen Ken Drug dan segala variannya.
    
"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan menarik seluruh merek dan variannya," kata Kasianus saat membacakan putusan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Menurut Kasianus, logo cap kaki tiga yang digunakan Wen Ken Drug, memiliki kemiripan yang mencapai mencapai 80 persen dengan lambang Negara Isle of Man. Berdasar kaki berjumlah tiga, simetris. Secara visual sama, penempatannya juga sama dengan lambang negara Isle of Man, sebagaimana tercantum dalam bukti penggugat.

"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut. Majelis Hakim juga meminta agar Tergugat segera melaksanakan putusan ini," tegas Kasianus.

Namun begitu, ia juga mempersilakan pihak tergugat melakukan upaya hukum lainnya, termasuk melakukan kasasi. "Silakan kalau pihak tergugat dan juga penggugat jika ingin melakukan upaya hukum lain," tegasnya.

Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Ia juga lega, karena kliennya akhirnya mendapatkan keadilan. "Saya senang dan lega dengan putusan ini. dan tidak akan menempuh langkah hukum lain," ucapnya.

Meski begitu, Previani mengaku juga akan tetap melakukan persiapan, jika pihak tergugat menyatakan kasasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Kami hanya menunggu langkah pihak tergugat, tampaknya mereka kasasi atas putusan ini," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim ini. Menurutnya putusan hakim ngawur, dan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak tergugat.

"Kami pun berencana melakukan kasasi dalam 14 hari ke depan," pungkasnya.(ky/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Diyakini Bisa Bersikap Seperti Taufiq Kiemas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler