Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga

Tanpa Izin Gunakan Simbol Negara Isle of Man

Selasa, 29 Januari 2013 – 17:29 WIB

JAKARTA -  Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Pte Ltd kembali digelar.

Kali ini giliran pembacaan tanggapan pihak kuasa hukum Russel Vince, atas jawaban yang dikemukakan kuasa hukum cap Kaki Tiga pada sidang kedua, pekan lalu.

“Warga Isle of Man termasuk warga negara Inggris sehingga punya kepentingan terhadap simbol negara yang sudah dianggap sebagai milik publik,” ujar Previany Annisa Rellina, usai mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/1) kemarin.

Previany mengatakan, kliennya sebagai warga negara Inggris punya hak mengajukan gugatan pembatalan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menegaskan, Indonesia dan Inggris terikat kesepakatan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), suatu perjanjian terkait HKI di dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization.

Hal tersebut memperkuat, Vince yang mengajukan gugatan pembatalan atas 49 sertifikat merek Cap Kaki Tiga di Indonesia karena menganggap merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik, yakni meniru simbol negara koloni Inggris, Isle of Man.

Dalam gugatan Russel Vince disebutkan, Wen Ken Drug secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga. Dia juga khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa.

"Lambang Isle of Man adalah lambang milik publik sehingga tidak dapat digunakan untuk suatu tujuan komersial, karena hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat," tegas Previany.

Lebih lanjut, Previany juga menolak klaim tergugat bahwa gugatan diajukan terkait persaingan bisnis. Dia menyatakan, kliennya ha nya tahu ada konflik antara Wen Ken Drug dengan perusahaan lain terkait merek dan tidak berkepentingan atas konflik tersebut. “Gugatan klien kami diajukan di Indonesia karena memang yang mau dibatalkan merek yang terdaftar di sini,” katanya.

Vince, kata Previany, hanya tahu produk dengan merek Cap Kaki Tiga itu di Indonesia. Seperti diketahui, gugatan yang terdaftar No. 66/Merek/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst itu juga minta agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur dalam 49 sertifikat merek itu.(wok/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanda Kangen Anaknya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler