Warga Jabodetabek Tidak Disiplin, Sebegini Jumlah Kecelakaan Kereta Sejak Januari 2020

Kamis, 26 November 2020 – 18:07 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta saat sosialisasi bahaya menerobos jalur kereta di sejumlah perlintasan sebidang kereta, Kamis (26/11). Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat, dari Januari hingga November 2020 sebanyak 22 kecelakaan kereta telah terjadi di perlintasan sebidang.

Adapun wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta terbentang dari Stasiun Merak hingga Stasiun Cikampek.

BACA JUGA: Terserempet Kereta Api, Pria Paruh Baya Tewas di Tempat

Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto mengatakan, dari 22 kecelakaan kereta tersebut, sebanyak 25 orang menjadi korban.

"Korban meninggal sebanyak lima orang, luka berat tujuh orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Pamit Main, 2 Remaja Ditemukan Tewas Tersambar Kereta Api

Eko menjelaskan, kecelakaan kereta terjadi karena kurang disiplinnya warga dalam berkendara saat melintasi lintasan kereta.

Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA: KRL Bermasalah di Kampung Bandan, KCI Terapkan Tiga Rekayasa Operasional Kereta

Sementara, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

A. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

B. Mendahulukan kereta api; dan

C. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Oleh sebab, itu Eko mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin saat melintasi perlintasan rel kereta api serta mematuhi rambu-rambunya.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," ujar Eko.

PT KAI pun rutin secara berkala melakukan sosialisasi terkait meningkatkan kesadaran masyarakat saat melintas perlintasan sebidang jalur rel kereta api. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler