Warga Jakarta Bisa Urus Pemakaman via Online

Kamis, 02 Oktober 2014 – 13:25 WIB

JAKPUS - Warga Jakarta tidak perlu lagi repot-repot mengurusi administrasi pemakaman ke kantor dinas pertamanan dan pemakaman. Sebab, pemprov akan membuka layanan online untuk mempermudah warga. Sistem tersebut juga diyakini dapat menghapus praktik percaloan yang sering mewarnai pengurusan pemakaman. Layanan administrasi pemakaman secara online itu bakal aktif selama 24 jam nonstop. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI kini mempersiapkan beberapa perangkat khusus untuk mendukung sistem baru tersebut.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Nandar Sunandar menyatakan, pihaknya kerap menerima aduan warga tentang praktik calo oleh petugas tempat pemakaman umum (TPU).

Meski pihaknya sudah memantau berkali-kali ke lapangan, praktik buruk itu masih marak. Karena itu, pihaknya melakukan pencegahan dengan memperbaiki sistem tata kelola pemakaman. ''Sistem harus sebisa mungkin mencegah oknum bermain,'' kata dia kemarin (1/10).

Nandar menjelaskan, pihaknya masih mematangkan sistem yang akan diterapkan. Mulai perangkat yang dibutuhkan, tampilan website, hingga data-data akurat yang akan di-input ke dalam sistem tersebut. Warga juga bisa mengetahui peraturan dan biaya yang mesti dikeluarkan jika ada keluarganya yang meninggal. Proses itu dilakukan agar sistem online benar-benar mencegah terjadinya pungutan liar (pungli). ''Pokoknya, kami nggak mau setengah-setengah mengurus sistem ini, harus benar-benar mencegah oknum nakal,'' tegas dia.

Saat ini, lanjut dia, pemeliharaan makam di TPU dilakukan secara individu oleh tenaga lepas. Mereka menarik bayaran per makam Rp 25 ribu-Rp 30 ribu sekali datang ke makam. Padahal, berdasar aturan pemprov yang baru, segala bentuk biaya pemakaman sudah ditanggung pemprov. Bahkan, pemprov menyediakan tenda dan alat pengeras suara secara gratis bagi keluarga almarhum saat upacara pemakaman. ''Kan lucu, ketika pemprov sudah menggratiskan, fasilitasnya malah dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,'' tutur dia.

Dia menjelaskan, warga yang keluarganya meninggal hanya diwajibkan membayar tarif retribusi pelayanan pemakaman (selengkapnya lihat grafis). ''Itu pun kalau warga mampu. Kalau tidak mampu, ya pemprov yang menanggung,'' ujar dia.

Selain memperbaiki sistem tata kelola pemakaman, pihaknya menambah jumlah pemakaman pada tahun depan. Menurut rencana, pemakaman itu berlokasi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Empat wilayah tersebut dipilih karena masih memiliki banyak lahan kosong berukuran luas yang cocok untuk pemakaman. Sebaliknya, wilayah Jakarta Pusat tidak mempunyai lahan yang memadai. Menurut dia, luas pemakaman ideal di Jakarta adalah 785 hektare. Namun, sampai saat ini yang tersedia hanya 576 hektare. ''Kami masih kekurangan lahan pemakaman umum sekitar 209 hektare,'' papar dia. (fai/oni/any/mas)

BACA JUGA: Anak dan Menantu Gugat Ibunya Rp 1 M, Hakim Sarankan Damai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Kota Bekasi Amankan 14 PSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler