Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bandung, Larangan Mudik Tidak Ada Artinya

Senin, 03 Mei 2021 – 02:25 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Dedi Mulyadi. Foto: ANTARA/HO-Fraksi Golkar DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik, tetapi tempat wisata tetap dibuka selama libur Lebaran.

"Dua kebijakan itu harus diterapkan secara holistik," kata Dedi dalam sambungan telepon, Minggu (2/5).

BACA JUGA: Korlantas Awasi Ketat Tempat Wisata Selama Peniadaan Mudik

Politikus Dapil Karawang, Purwakarta, dan Bekasi itu menyebut kebijakan larangan mudik dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menghindari penyebaran Covid-19 secara besar-besaran.

Namun, mantan Bupati Purwakarta itu menyoroti kebijakan larangan mudik dengan dibukanya tempat wisata selama libur Lebaran.

BACA JUGA: Innalillahi, Gibran Bocah Batita Ditemukan Meninggal Dunia

Menurut Dedi, selama libur Lebaran warga akan mengalami kejenuhan, karena tidak bisa bepergian ke kampung halamannya.

Atas dasar itu, masyarakat dibolehkan mengisi waktu luang dengan bepergian ke tempat-tempat wisata.

BACA JUGA: Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan

Hanya saja tempat wisata yang boleh dikunjungi seharusnya berada atau berlokasi di satu daerah tempat mereka tinggal.

"Jadi aneh apabila tempat wisata yang boleh dikunjungi itu tempat wisata di luar daerah mereka tinggal. Misalnya tempat wisata di Bandung boleh untuk dikunjungi oleh wisatawan dari Jakarta, ya tidak ada artinya larangan mudik,“ tegas Dedi.

Menurut dia, jika wisatawan bebas mengunjungi tempat wisata di daerah mana saja, itu tetap akan terjadi mobilisasi dan distribusi massa.

Sementara mobilisasi massa dilarang oleh pemerintah dengan menerapkan kebijakan larangan mudik.

"Pada akhirnya, upaya menekan penyebaran Covid-19 sia-sia, tetap akan terjadi kerumunan di tempat wisata lantaran tidak ada pembatasan pengunjung wisatawan," pungkas legislator Partai Golkar itu. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler