Warga Jakarta Tipu Mantan Kapolda Sumsel

Kamis, 20 Desember 2012 – 09:47 WIB
A RIVAI - Berniat mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri, terdakwa Michael Sumanto Widjaja (39), warga Jl Danau Indah 10, Blok A 14, No 4, RT 04/013, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, nekat menipu mantan Kapolda Sumsel, Drs Sisno Adiwinoto, dan istrinya, Erie Fariani Sisno, dengan cara mengajak berbisnis proyek pembangunan Apartemen Orchid di kawasan Celentang dengan nilai investasi Rp10 miliar. Sebagai tindak lanjutnya, saksi korban Drs Sisno Adiwinoto dan istrinya, Erie Fariani Sisno, menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar sebanyak dua kali ke terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU), Syakhrul Effendi Harahap SH MH, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula Dewi SH, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.    

“Tindakan terdakwa telah merugikan orang lain. Bahkan, cara-cara yang dilakukan telah memenuhi pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun. Selain itu, terdakwa juga terancam pidana karena melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” ujar jaksa Ursula Dewi SH usai membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan  Negeri (PN) Palembang, kemarin (19/12).

Masih kata Ursula, pihaknya masih tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Sebab, proses hukum dan pemeriksaan di pengadilan untuk mencari fakta dan kebenaran atas kasus yang saat ini sedang berjalan. “Kita persilakan proses hukum yang berjalan, terlebih lagi proses hukum masih tahap awal,” katanya lugas.

Sementara itu, terdakwa yang selama persidangan didampingi penasihat hukum, Suharyono SH, terus menundukkan kepala dan hanya sesekali mengangkat kepala saat majelis hakim yang diketuai oleh Ade Komarudin SH mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa.

Ketua majelis hakim, Ade Komarudin SH mengatakan, sidang kemarin diagendakan  pembacaan surat dakwaan dan keterangan para saksi yang mengetahui kasus tersebut. “Sidang ditunda hingga pekan depan dan sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi terkait kasus tersebut,” tandasnya.

Terungkap di persidangan, tindakan tersebut dilakukan terdakwa pada 30 Mei 2009 dan 21 April 2010 di rumah saksi Muhammad Muhdi di Taman Permata Merak, Blok C-5, Jl Swadaya, No 39, Palembang. Sebelumnya, pada Maret 2009, terdakwa bersama saksi Muhammad Muhdi mendatangi saksi korban dan istrinya di rumah dinas saksi di Palembang. Pada saat itu, terdakwa dan saksi Muhammad Muhdi menawarkan investasi pembangunan Apartemen Orchid dengan nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke saksi korban dan istrinya.

Karena tertarik dan percaya dengan saksi Muhammad Muhdi yang merupakan pengusaha properti, lalu saksi korban dan istrinya menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,5 miliar ke terdakwa yang disertai bukti kuitansi tertanggal Juni 2009. Kemudian pada April 2010, terdakwa dan saksi menawarkan bisnis pergudangan di areal Musi II dengan total investasi sebesar Rp10 miliar. Sebagai tindak lanjut, saksi korban  kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,5 miliar. (afi/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Oknum Satpol PP DKI Positif Nyimeng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler