jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta untuk memilah sampah sejak dari rumah.
Selain itu, warga juga mesti mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutannya.
BACA JUGA: Berita Duka, Andika Meninggal, Kami Ikut Berbelasungkawa
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan pola pemilahan dan pengangkutan terjadwal ini diharapkan mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
BACA JUGA: Dedi Kaget Saat Membuang Sampah di Pinggir Kali, Lapor ke RT, Ternyata
“Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta,” kata Asep, Senin (3/1).
Menurut dia, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah, minimal menjadi empat jenis, sampah mudah terutai, sampah material daur ulang, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, dan residu.
Sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah, dapat dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktivitas komposting, biokonversi maggott BSF, ecoenzyme, dan pengolahan biologis lainnya.
Sedangkan, sampah material daur ulang dapat dibawa ke bank sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang.
“Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis,” ucapnya.
Sedangkan untuk jenis sampah B3 rumah tangga, nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas LH untuk diolah lebih lanjut.
“Sampah residu dikumpulkan ke TPS yang akan dibawa ke TPST Bantargebang untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan,” tambah Asep. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi