jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap dua orang pengedar narkoba dan kurirnya bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus itu bermula dari informasi ada peredaran narkoba di kawasan Lidah Kulon, Surabaya.
BACA JUGA: Akhirnya, Pemilik Restoran Palsu di Aplikasi Online Surabaya Tertangkap, Ini Modusnya
"Para orang tua merasa resah dengan situasi di sana, setelah mendapat info itu kami melakukan penyelidikan," kata dia, Minggu (20/6).
Sutiyon akhirnya tertangkap saat membawa barang bukti 4,48 gram sabu-sabu dari 17 klip yang hendak dia edarkan.
BACA JUGA: W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya
Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok.
"Setelah itu kami kembangkan dari mana Sutiyon mendapatkan sabu-sabu itu dan menemukan keberadaan tersangka Adi," ujar Kompol Hari.
BACA JUGA: Merespons Pernyataan Arteria Dahlan, Benny K Harman: Bohong Besar
Setelah itu polisi menuju rumah Adi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Rupanya, di rumah itu Adi menyimpan 5,07 gram sabu-sabu dari empat poket.
"Barang itu kami temukan diselipkan di bawah tempat tidurnya," ungkap Hari.
Dalam pemeriksaan, Adi mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DLP yang sekarang menjadi DPO.
"Informasi awal ada tiga sampai empat orang. Keberadaannya sudah diketahui dan segera kami ungkap," ucapnya.
Sementara itu, Adi mengaku baru satu bulan melakukan hal itu. Untung yang diperoleh dari berjualan narkoba digunakan pelaku untuk membayar utang.
"Saya jual paling murah Rp 150 ribu. Keuntungannya enggak tahu berapa, saya lupa," ucap Adi.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra