Warga Kediri Ada yang Kenal Pemuda Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi

Selasa, 03 Mei 2022 – 04:03 WIB
Pemuda asal Kediri menerima akibat dari perbuatannya saat menjelang Lebaran ini. Foto: laman Polda Jatim

jpnn.com, KEDIRI - Pemuda 24 tahun berinisial JSR diamankan petugas Polsek Kediri Kota.

Warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (30/4).

BACA JUGA: Malam-Malam Masyarakat Menemukan Makhluk Besar Mati

Motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AG 5023 AAG milik seorang tukang parkir bernama Syahnu Lindu Adji digasak pelaku.

Kejadian bermula ketika korban sedang bekerja sebagai tukang parkir.

BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel

Saat itu, Syahnu memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Ruko Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Korban lantas menggantung tasnya di spion motor.

"Isinya, sisir, uang logam sebanyak Rp 3.500, satu buah parfum, satu bungkus rokok, dan kunci kontaknya,” kata Kapolsek Kota Kediri Kota AKP Mustakim dikutip dari laman Polda Jatim seperti diberitakan jatim.jpnn.com, Senin (2/5).

BACA JUGA: Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali

Awalnya, korban kehilangan tas yang dia gantung di spion motornya. Itu baru diketahui korban ketika hendak mengambil rokok di sepeda motor.

Mengetahui tas yang di dalamnya terdapat kunci kontak motornya hilang, korban segera pulang ke rumah untuk mengambil kunci serep.

Setelah mengambil kunci serep, dia langsung mengunci setang motornya dan menyalakan alarm.

Selang beberapa jam, tersangka rupanya kembali ke lokasi parkir motor. Dia langsung mengenakan helm serta bermaksud membawa pergi motor korban dengan kunci kontaknya yang telah dicurinya lebih dahulu.

Beruntung, aksi pelaku dapat digagalkan tukang parkir yang berjaga di lokasi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kediri Kota.

Petugas yang segera datang langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Kediri Kota Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP. (mcr13/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Fadil Imran: Sampaikan Kabar Ini kepada Saudara Kita yang Mudik


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kediri   Polisi   Pemuda   Maling Motor  

Terpopuler