jpnn.com - TANGERANG – Dua warga negara asing (WNA) asal Korea diamankan Polsek Curug lantaran tidak membawa Kartu Ijin Tinggal Sementara (Kitas) saat menggelar operasi hiburan malam di Ruko Asia Millenium Blok C Nomor 56 Lippo Village, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kemarin.
Kapolsek Curug Kompol Tri Hartono mengatakan, kedua WNA yang masih belum diketahui identitasnya tersebut diamankan saat menggelar razia ke sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Curug.
BACA JUGA: Majikan Tewas di Tangan Pembantu
Saat diamankan dua WNA tersebut dalam pengaruh alkohol yang cukup tinggi saat bersantai di Karaoke Maxim di ruko tersebut.
Keduanya sempat membentak petugas saat hendak dibawa. Keduanya diamankan karena tidak membawa Kitas.
BACA JUGA: Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibekuk
”Dua WNA itu dalam kondisi mabuk dan tidak membawa Kitas,” ujarnya.
Keduanya WNA itu sempat menolak untuk dibawa petugas. Bahkan dengan nada keras, satu dari mereka mengatakan sedang bersenang-senang di karaoke tersebut. Soal Kitas kata mereka, akan diantar ke kantor polisi oleh sopir mereka.
BACA JUGA: Curi HP Teman Kencan, 2 Bencong Ditangkap
”(Soal Kitas, red) nanti sopir saya antar ke kantor bapak (polisi, red),” kata seorang WNA yang diamankan tersebut.
Meski begitu, keduanya tetap digelandang ke Mapolsek Curug untuk dimintai keterangan. Dalam kondisi mabuk keduanya digiring keluar dari ruko yang dijadikan lokasi karaoke tersebut. (fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ditangkap Usai Layani Guru SMP
Redaktur : Tim Redaksi