Warga Korsel Bebas Dari Penjara

Jumat, 16 November 2012 – 10:33 WIB
KUPANG--Shim Jae Hun alias Lucas, narapidana asal Korea Selatan yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang, sejak pukul 06.00 Wita, Kamis (15/11) menghirup udara bebas. Lucas bebas murni setelah menjalani pokok hukuman selama dua tahun penjara dan subsider 90 hari.

Disaksikan Timor Express (Grup JPNN) di Lapas Klas IIA Kupang, Lucas yang nampak mengenakan kaos hitam dipadu jeans biru, keluar gerbang Lapas sambil membawa sebuah koper pakaian berwarna biru. Di depan gerbang, sudah ada sebuah mobil Panther berwarna hitam milik Lapas yang siap membawanya ke kantor Imigrasi Klas IA Kupang.

Saat di kantor Imigrasi Klas IA Kupang, Lucas Shim kemudian diserahkan bagian Registrasi Lapas kepada pihak Imigrasi. Menurut petugas Lapas, Lucas diserahkan ke Imigrasi karena merupakan warga negara asing (WNA), selain itu karena selama masa hukuman, paspor dan dokumen lainnya diamankan sementara oleh Imigrasi.
Usai penandatangan berita acara penyerahan, pihak Imigrasi menyerahkan kembali seluruh dokumen dan paspor miliknya dan diperbolehkan pulang.

Lucas kepada Timor Express mengaku, dirinya segera ke Jakarta untuk pengurusan perpanjangan paspornya yang juga telah berakhir masa berlakunya, Kamis (15/11). Ia juga menyatakan segera mengadukan kasus dugaan pemerasan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Kupang, Aswar terhadap dirinya ke Mapolda NTT.

Menurut Lucas, dirinya ditahan tanggal 24 Agustus 2010 oleh jajaran Kepolisian Pengawasan Pelabuhan dan Penyeberangan (KP3) Surabaya dalam kasus pengiriman mangan dari NTT sebanyak 3.500 ton. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Klas IIA Kupang tanggal 22 Desember 2011 untuk mengurus asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) karena kantornya berada di Kupang.

Lucas mengaku, saat di Surabaya, ia dijerat Pasal 159 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dalam sidang di pengadilan, ia divonis dua tahun penjara plus tiga bulan subsider atau membayar denda Rp 500 juta dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.

"Pokok hukuman dua tahun penjara telah selesai 17 Agustus lalu dan saya lanjut jalani subsider selama 90 hari sehingga baru bebas murni 15 November," ujarnya. (mg11/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Panjang, Tiket KA Ludes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler