jpnn.com - SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9).
Warga Malaysia itu merupaka penyelundup narkoba jenis sabi-sabu seberat 11,2 kilogram.
BACA JUGA: Wonderful Indonesia Bintan Golf Challenge Punya Daya Pikat Hebat
Sementara itu, Hendri Gunawan yang menjadi sopir mobil Innova putih pembawa sabu-sabu divonis 13 tahun penjara.
Putusan Hakim terhadap Ong itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancam hukuman mati.
BACA JUGA: Pilkada Rawan Disusupi Kelompok Bersenjata
Menanggapi vonis tersebut, JPU Ulfan Yustian Arif mengatakan, putusan sidang merupakan kewenangan majelis hakim.
Namun, dia tidak sependapat dengan vonis hakim. JPU berencana akan melakukan upaya-upaya hukum.
BACA JUGA: PKB Kucurkan Bantuan buat Korban Banjir Garut
“Kita akan lakukan upaya banding, karena sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegas Ulfan.
JPU diberi waktu seminggu untuk berpikir lebih dahulu terhadap vonis terdakwa. “Waktu tersebut akan kami pergunakan untuk mematangkan memori banding kami,” tegasnya.
Penasihat hukum terdakwa, Munawar Rahim mengaku sependapat dengan vonis hakim. Menurutnya, terdakwa hanya kurir yang disuruh membawa sabu-sabu.
“Terdakwa ini hanya korban. Dari fakta di persidangan, terdakwa ini bukan bandar, hanya orang yang disuruh Avo membawa barang tersebut ke Indonesia,” kata Munawar.
Menanggapi vonis hakim, Munawar menyerahkan kepada kedua kilennya.
“Kalau mereka berdua ini merasa kurang puas atau tidak sependapat dengan vonis yang dibacakan hakim di persidangan tadi, saya serahkan sepenuhnya kepada mereka. Yang jelas saya siap membantu,” katanya. (rk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WASPADA! Puting Beliung Mengancam
Redaktur : Tim Redaksi