Soal Ganti Rugi Tol Sesi I

Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan

Senin, 01 Oktober 2018 – 03:22 WIB
Alat berat terlihat di lokasi pengerjaan Jalan tol di Jalan Tanjung Mulia Medan, Kamis (27/9). Proses pengerjaan masih terkendala pembebasan lahan. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Proses ganti rugi pembebasan lahan Tol Sesi I untuk 378 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sedikit terkendala.

Itu setelah timbulnya proses gugatan Sultan Deli terkait ganti rugi Tol Sesi I tersebut.

BACA JUGA: Pedagang Sate Ditemukan Tewas di Atap Rumah Bosnya

Untuk itu, warga mendesak Pengadilan Tinggi Sumut untuk membatalkan putusan gugatan Sultan Deli tersebut.

Mewakili warga, Sahut Simaremare, mengatakan, masyarakat tidak menghalangi proses pembangunan yang akan berlangsung.

BACA JUGA: Sebarkan Video Hoaks, Admin @medainfo88 Ditangkap Polisi

Hanya saja, masyarakat tetap menuntut hak ganti rugi yang sudah ditetapkan Menteri BPN dengan kesepakatan 70 persen kepada masyarakat.

“Dengan adanya gugatan Sultan Deli yang memenangkan hasil di PN Medan, memutuskan 12 hasil putusan dengan poin ganti rugi diberikan sepenuhnya kepada Sultan Deli merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/9).

BACA JUGA: Bayi Perempuan Dalam Kardus Dibuang di Depan Gudang

Mereka mendesak Pengadilan Tinggi Sumut untuk membatalkan putusan gugatan Sultan Deli.

”Kemarin kita sudah lakukan pertemuan, kita tetap meminta agar hak ganti rugi itu tetap direalisasikan kepada masyarakat. Karena, keputusan itu sudah penetapan dari pemerintah melalui menteri,” ungkap Sahut.

Dijelaskannya, adanya pihak – pihak yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang, merupakan permainan mafia tanah. Oleh karena itu, pihaknya meminta penegak hukum dan pemerintah jangam kalah dari oknum mafia.

“Coba kita cek, sertifikat itu sudah banyak berpindah tangan. Mereka mendapatkannya dari hasil lelang bank, logikanya, bagaimana pemegang surat tidak tahu objek tanahnya. Ini semua rancu, yang jelas kami yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan itu, tetap ingin hak kami diberikan 70 persen,” tegas Sahut.

Dikatakan Sahut, apabila nantinya dalam proses gugatan, dimenangkan oleh Sultan Deli. Masyarakat tetap meminta haknya sesuai dengan hasil keputusan yang sudah ditetapkan, apabila tidak terealisasi, akan menimbulkan masalah baru.

“Masyarakat sudah siap bertumpah darah, kalau haknya tidak diberikan. Intinya, kepemilikan tanah itu nomor 2, yang jelas hak rakyat harus prioritas, “ kata dia.

Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap membenarkan, ganti rugi masyarakat tertunda, karena adanya gugatan di PN Medan.”Kita belum tahu, kapan ganti rugi itu dibayarkan. Karena masih ada gugatan, untuk lebih jelas hasilnya, tanya ke pengadilan,” kata Maulana. (fac/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Ditilang, Pengendara Nekat Gigit Jari Polantas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler