Warga Minta Kejelasan Ganti rugi

Jumat, 30 Oktober 2015 – 06:30 WIB

jpnn.com - BEKASI TIMUR – Warga RT 04 RW 05, Arenjaya, Bekasi Timur, terus mempertanyakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masalah ganti rugi dan lokasi tanah mereka yang terkena proyek pembangunan folder air di wilayah tersebut. Sebab, ada perbedaan lokasi tanah saat pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Kamis (29/10).

Selaku ahli waris pemilik tanah Layah dan Banyak bin Taim, Dedi Wahyudi mengatakan, ada keanehan pada saat pembebasan lahan, serta adanya kepemilikan ganda ketika dilakukan pengukuran oleh BPN di lapangan.

BACA JUGA: Penumpang Pria Jadi Korban Pelecehan di Busway

"Awalnya, kami mendapat laporan, bahwa PT Duta Kharisma sebagai pengembang di wilayah tersebut melaporkan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah proyek pembangunan folder air ke Polresta Bekasi Kota. Tapi, setelah ditelusuri, bukan karena masalah tanah yang kena proyek folder air, melainkan di lahan yang lain," papar Dedi.

Menurut Dedi, pihaknya tidak ingin menghalangi pembangunan folder air tersebut yang gunanya untuk kepentingan umum. Tapi, pihaknya berharap pemerintah untuk bisa memberikan kejelasan, jangan sampai masyarakat tidak mendapat ganti rugi atas tanah yang akan jadi folder air tersebut.

BACA JUGA: Tiga Lesbi Ditangkap Lantaran Aniaya dan Cumbui Siswi SMK Di Kos-Kosan

"Mengenai status tanah, kami siap adu data dengan PT Duta Kharisma. Sebab secara penguasaan fisik sejak dulu sampai sekarang,

secara turun temurun tanah tersebut digarap oleh keluarga kami untuk bercocok tanam. Jadi kenapa bisa tiba-tiba muncul pemiliknya PT Duta Kharisma dengan bukti Hak Guna Bangunan (HGB)? Dan ini yang harus dipertanyakan, siapa yang memberikan dan menerbitkan HGB kepada perusahaan tersebut," tukas Edi.

BACA JUGA: Hayo Lho.. Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menaggapi hal itu, Direktur Utama PT Duta Kharisma, Sungkono malah berkilah, jika pihaknya tidak pernah melaporkan warga atas tanah yang akan dijadikan sebagai folder air. Namun pihaknya pernah melakukan pelaporan terhadap Kayan terkait lahan yang berbeda.

"Setiap orang berhak mengklaim lahan miliknya, tapi perlu diketahui lahan kami sudah tercatat di BPN Kota Bekasi. Tapi, apabila memang ada yang mengklaim tanah itu miliknya, kami bisa buktikan di pengadilan," tantangnya.

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polresta Bekasi Kota, Kompol Hersiantony menjelaskan, kehadiran mereka di lokasi tersebut atas permintaan BPN Kota Bekasi yang ingin melakukan pengukuran tanah yang akan dijadikan folder air tersebut. Sebab, dikhawatirkan timbul masalah di lapangan, karena ada kepemilikan lahan yang ganda. 

"Awalnya memang ada kelompok masyarakat yang menghalangi kontraktor yang sedang mengerjakan folder air. Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan, kami berusaha melakukan pencegahan sebelum terjadi masalah," terang Hersiantony. 

Dari pantauan Radar Bekasi di lokasi proyek pembangunan folder air tersebut, warga memasang sejumlah spanduk yang berisi penolakan dan tudingan terhadap pejabat dan dinas terkait agar diperiksa serta ditangkap. (and)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok... Tok... Tok... SAH, UMP DKI 2016 Ditetapkan sebesar Rp 3,1 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler