"Ini hasil dari komitmen Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2002 yang telah memberikan perhatian terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, dengan mengembangkan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Keluarga Miskin (JPK Gakin),” kata Wakil Walkota Jakarta Barat, Selasa (1/5).
Pria yang tercatat sebagai Ketua Tim Percepatan Pengentasan Kemiskinan Jakarta Barat ini menambahkan, peningkatan jumlah kesejahteraan masyarakat di delapan kecamatan memang beragam diantaranya dari faktor kepemilikan aset barang, pendidikan, lapangan pekerjaan, kemampuan berobat, kemampuan membeli pakaian, kemampuan membeli daging,ayam,susu dalam seminggu, frekuensi makan sehari, bahan bakar yang digunakan, penerangan yang digunakan, sumber air yang digunakan, fasilitas tempat buang air besar, jenis dinding rumah dan luas lantai per anggota keluarga.
"Oleh karenanya, saya meminta kepada petugas, PNS pemberi layanan Gakin/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), agar tidak mempersulit memberikan layanan pengurusan surat keterangan yang berkaitan dengan Gakin atau SKTM. Perlakukan dengan baik dan layani mereka dengan ikhlas seolah kita berada setingkat dibawah mereka,” tuturnya.
Jika dari pendataan akhir 2010 menyebutkan angka kemiskinan di Jakarta Barat tinggal 28.845 dari 70.011 rumah tangga. Tentunya, di tahun 2011 akan terus menurun. Apalagi perlindungan sosial yang mengandalkan keluarga atau family based social protection telah memudar. "Untuk angka terakhir masih dalam proses dan penilainya pun semakin sistemis melalui voice of the poor yakni pendataan langsung dengan rumah tangga yang kurang mampu," paparnya.
Sementara itu, Suhartono kepala bidang statistik Kotamadya Jakarta Barat mengatakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 memiliki penyempurnaan dibandingkan tahun sebelumnya. Penyempurnaan ini didasarkan pada kunjungan langsung ke wilayah, Pendataan ulang Satuan lingkungan Setempat (SLS), konsultasi langsung rumah tangga kurang mampu dan kunjungan ke rumah tangga tersebut. "Bedanya ddari kunjungan itu kita tanya apakah ada SLS yang kondisinya sama, kalau ada kita masukkan dalam daftar dan kita survai lagi," tukasnya. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Contra Flow Langgar UU Lalin
Redaktur : Tim Redaksi