JAKARTA - KPU RI kembali menghadapi dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, lembaga penyelenggara pemilu itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua Yulianus Dwaa.
"Pihak teradunya dua anggota dan sekjen KPU RI," ujar Kabag Persidangan Sekretariat Biro DKPP Osbin Samosir dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (9/9).
Menurut Osbin, perkara ini terkait dengan penggantian calon anggota KPU Provinsi Papua yang telah lolos seleksi. Tepatnya, penunjukan Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan anggota KPU Papua oleh para Teradu.
Pengadu mendalilkan, tindakan tersebut sebagai kesewenang-wenangan dan melanggar prosedur. Pasalnya, Musa Sombuk Yosep tidak lolos dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Papua.
DKPP setuju untuk memproses kasus ini setelah melakukan rapat verifikasi pengaduan yang dilakukan hari Kamis (5/9) lalu. Alasan diterimanya pengaduan adalah karena Pengadu telah memiliki dua alat bukti.
“Jadwal untuk perkara yang naik sidang sedang diagendakan untuk menetapkan jadwal waktu,” pungkas Osbin. (dil/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Segera Sidangkan 8 Kasus Penyelenggara Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Rehabilitasi Tiga Anggota KPU Barru
Redaktur : Tim Redaksi