Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram

Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:16 WIB
Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers tentang kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Hamas Polresta Serang Kota

jpnn.com - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial FS (46), warga Sumatra Utara (Sumut) atas kasus pemerkosaan.

Pelaku merudapaksa anak di bawah umur yang sehari-harinya menjadi pemulung di sekitaran Kota Serang.

BACA JUGA: Refly Harun soal Pembubaran Diskusi FTA: Si Rambut Kuncir Bukan OTK, Jelas Berafiliasi ke Mana

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kejadian dugaan pencabulan terjadi di semak-semak pinggir rel kereta api," ucap Kombes Sofwan.

BACA JUGA: Gadis Pemulung Dicabuli Lelaki Paruh Baya di Serang, Begini Modusnya

Setelah kejadian tersebut, kata Kombes Sofwan, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolresta Serang Kota.

"Pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/10) di tempat persembunyiannya," ujar dia.

BACA JUGA: Tinggalkan Andika Hazrumy, Kiai Kondang Ini Hijrah Dukung Ratu Zakiyah di Pilbup Serang

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Dia menjelaskan atas perbuatan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 penjara," tutur Kombes Sofwan. (mcr34/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler