Warga Surabaya Diimbau Waspada Aksi Perampasan dengan Modus Ini, Korbannya Anak-Anak

Senin, 11 Oktober 2021 – 12:18 WIB
Holilur Rohman saat diamankan di Mapolsek Wonokromo. Foto: Dok. Polsek Wonokromo

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo meringkus pelaku jambret ponsel di Jalan Gunungsari, Surabaya pada Minggu (12/9) pukul 10.00 WIB.

Pelaku Holilur Rohman menjambret dua ponsel korban yang masih anak-anak.

BACA JUGA: Mayat Mengambang di Sungai, Tanpa Busana

Saat kejadian korban sedang bersepeda bersama tiga orang temannya. Setibanya di Jalan Gunungsari tepatnya di lampu merah Jalan Gajah Mada, mereka dihentikan pelaku.

Saat dihentikan, korban dituduh telah memukuli adik pelaku. Kemudian kelima anak-anak itu diajak ke tempat sepi.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

"Pelaku beraksi dengan seseorang inisial AM (DPO). Mereka mengambil paksa ponsel korban saat dibawa ke tempat sepi," jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Soekram, Senin (11/10).

Saat pelaku hendak melakukan perampasan, dua korban berhasil melarikan diri dan melapor ke petugas yang kebetulan sedang melaksanakan patroli. Mereka kemudian mencari pelaku.

"Setelah dijelaskan ciri-cirinya oleh koban, petugas mencari dan berhasil menangkap salah satu pelaku," ujar dia.

Holilur kemudian digeledah dan terbukti membawa barang curian. Selanjutnya, dia dibawa ke Polsek Wonokromo untuk diproses hukum. Korban inisial R juga membuat laporan resmi.

"Kasus ini sudah kami proses sembari melakukan penyelidikan lanjutan terkait pelaku yang lain," kata Soekram.

Holilur dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP subsider Pasal 368 ayat 1 tentang Percobaan Penipuan atau Pengancaman. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler