Warga Surabaya Mungkin Ada yang Kenal 2 Orang Ini, Mereka Ditembak

Jumat, 01 Oktober 2021 – 13:44 WIB
PT dan SA saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pembobolan sebuah ruko di Jalan Raya Jemursari Nomor 101 C, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9).

Kedua pelaku berinisial PT (31) warga Bangkalan dan SA (26) asal Surabaya.

BACA JUGA: Orang Tua Tahu Anaknya jadi PSK dari Akun MiChat

Setiap beraksi, mereka berkeliling mencari ruko yang tutup dan sepi dari penjagaan.

"Mencurinya dengan cara merusak gembok ruko," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulanal, Jumat (1/10).

BACA JUGA: Ini Sosok Muhammad Kece, 7 Kali Diusir Masyarakat Kampung

Setelah gembok berhasil dirusak, PT masuk ke dalam mengambil barang berharga untuk bisa dijual, sedangkan SA berperan mengawasi keadaan sekitar dari luar ruko.

"Selesai melakukan pencurian, SA diminta menjemput PT kemudian melarikan diri," ujar dia. 

Perbuatan pelaku ternyata meninggalkan jejak, wajah PT tertangkap kamera CCTV di dalam ruko saat mengambil ponsel.

Pemilik ruko Kristian Sugiharto yang menyadari hal itu segera melaporkannya ke kepolisian.

"Berbekal CCTV dari ruko kami kemudian melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku," kata dia. 

Mirzal kemudian menerjunkan tim yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra untuk menangkap kedua pelaku. Tak sulit menemukan mereka berdua lantaran pernah menjadi residivis.

"Wajah kedua pelaku sudah dikenal. PT residivis kasus bobol rumah pada 2019, sedangkan SA residivis curanmor pada 2014," beber dia.

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya tindakan tegas terukur dilakukan terhadap PT dan SA.

"Kami beri tindakan tegas tembak di kaki, karena pelaku berusaha kabur," ucap dia.

Meski pernah dipenjara, tak membuat PT dan SA kapok melakukan aksi kejahatan. Kini mereka harus merasakan kembali bermalam di tahanan.

Mereka berdua dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn) 


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler