Warga Surabaya Pengin dapat Pinjaman Rp20 Miliar, Kehilangan Rp200 Juta, Begini Ceritanya

Selasa, 04 Mei 2021 – 14:38 WIB
Tim Penyidik Satrekrim Polres Boyolali saat memeriksa pelaku kasus penipuan berkedok piniaman uang bunga ringan di Mapolres Boyolali, Selasa (4-5-2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, BOYOLALI - Satuan Reskrim Polres Boyolali menangkap tiga orang anggota komplotan penipuan uang berkedok pinjaman hingga miliaran rupiah dengan iming-iming bunga ringan.

Ketiga pelaku itu bernama Miftaqul Shobirin (49), warga Dukuh Ringinrejo RT 002 RW 001, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA: Polisi Surabaya Tangkap Pria Berewok Sebut Pemakai Masker Orang Goblok

Selanjutnya, Ahmad Mudofir (51), warga Dukuh Jetak Baru RT 002 RW 015, Desa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Terakhir, Hery Wibawa alias Jangkung (50), warga Dukuh Ngrendeng RT 002 RW 006, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten.

BACA JUGA: Viral Video Pria di Surabaya Anggap Bodoh Orang Bermasker, Polisi Gerak Cepat

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sateeskrim Ipda F. Bayu Raharjo, di Boyolali, Selasa, menyebutkan tiga pelaku ditangkap di Klaten Jateng dan Kediri Jatim.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pasukan TNI dan Polri Berhasil Mendesak Mundur KKB, Pasar Ilaga Sudah Ramai

Bayu Raharjo mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku itu di Kediri dan Klaten pada hari Minggu (4/4).

Tiga pelaku mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang berperan membujuk rayu untuk meyakinkan korban dan ada pula yang bertugas sebagai penyedia mobil untuk pelaksanaan kegiatan.

Peristiwa kasus penipuan dengan berkedok CV pinjaman uang hingga nilai miliaran rupiah dengan bunga ringan itu berawal dari pertemuan antara korban Imam Santoso (warga Surabaya) dan pelaku di sebuah rumah makan, Jalan Pisang, Kelurahan/Kecamatan Boyolali Kota pada tanggal 22 April 2021.

Pada pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka dapat membantu mencarikan pinjaman uang senilai Rp20 miliar dengan bunga lunak.

Namun, untuk mencairkan pinjaman tersebut, para pelaku meminta korban menyediakan uang pelicin sebesar Rp200 juta. Uang pelicin itu, kata pelaku, untuk pihak-pihak yang membantu pencairan pinjaman.

"Setelah korban membawa uang tunai Rp200 juta, pelaku menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah dalam mengawasi uangnya. Pelaku pada saat itu membawa kabur uang milik korban," katanya.

Bayu mengatakan pihaknya saat ini masih memburu satu orang lagi yang diduga sebagai otak kejahatan. Polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil sebagai sarana pelaku, dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, kartu tanda penduduk (KTP) yang semuanya palsu, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Boyolali guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Miftaqul Shobirin mengaku ikut membantu serangkaian kegiatan penipuan berkedok CV.

Dia berperan mengenalkan korban kepada D yang saat ini diburu polisi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler