Aksi sweeping tersebut dilakukan di warung milik Budi Purnama warga Rt 15 Rw 4 Desa Tambakan yang merupakan asal dari Bandung. Berawal dari kecurigaan warga yang melihat remaja di desa tersebut, sering belanja secara bergerombol. Tak lama setelah kedapatan menjual miras, toko tersebut langsung diontrog warga bersama para tokoh masyarakat dan anggota Polsek Jalancagak mengamankan miras tersebut.
Kepala Desa Tambakan, Karto M Endris mengatakan, pihaknya siap mengamankan desanya dari peredaran miras. Pihaknya melakukan razia tersebut, berdasarkan laporan dari warga yang resah akan jual beli miras di lokasi tersebut.
“Kami melakukan razia gabungan bersama Santri Majeleis Taklim Al-Barokah beserta tokoh dan Polsek Jalancagak mendatangi toko tersebut. Karena toko itu sudah dicurigai oleh warga,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya membawa pelaku penjual miras tersebut ke kepolisian untuk diamankan. Dari kejadian tersebut, pihaknya meminta untuk membuat pernyataan untuk tidak menjual miras. “Jika masih menjual miras di Desa Tambakan, kami tidak bersedia ada warga tersebut untuk bermukim disini,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Jalancagak, Kompol H Agus Suryana SH membenarkan adanya aksi sweeping yang dilakukan warga. Pihaknya juga memiliki misi untuk mengamankan daerahnya dari peredaran miras. “Saya berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah membantu mengamankan daerahnya. Karena kemanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama,” kata Agus.
Dari hasil razia tersebut, Agus menuturkan, pihaknya mengamankan 102 botol miras dengan berbagai jenis. Penjual miras diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan. “Warga menginginkan adanya perjanjian untuk tidak berjualan lagi di daerah tersebut. Sedangkan miras tersebut kita sita untuk dijadikan barang bukti,” tuturnya.(vry)
.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjaga Malam Tewas, 12 Luka Tusuk
Redaktur : Tim Redaksi