Warga Tanjung Bunga Diamankan Lantaran Bawa 408 Liter Solar Ilegal

Selasa, 12 Maret 2019 – 03:03 WIB
Sa, 43, warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap terpaksa menginap di Polsek Kaur, Senin (11/3). Foto: albertus/rb

jpnn.com, KOTA BINTUHAN - Seorang pria berinisial Sa, 43, warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap, Kota Bintuhan, Bengkulu, diamankan polisi lantaran membawa BBM jenis solar sebanyak 408 liter.

Solar yang diangkut menggunakan mobil Carry Futura Mini Bus dengan nopol BD 1695 LC diduga ilegal. Tiba di Desa Awat Mate Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Sa langsung diamankan polisi.

BACA JUGA: Pensiunan Guru Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Bengkulu

“Untuk tersangka dan BBM sudah kami limpahkan ke Mapolres Kaur untuk pengembangan lebih lanjut tadi sore,” kata Kapolsek Kaur Tengah Iptu Pedi Setiawan tadi malam.

Pantauan di lapangan Sa membawa BBM dari SPBU di Bintuhan dan rencananya akan dijual kembali. Saat dalam perjalanan Sa dihentikan anggota Polsek Kaur Tengah dan setelah diperiksa dalam mobil terdapat BBM jenis solar.

BACA JUGA: Banjir di Klaten, Penyaluran BBM dan LPG Dipastikan Aman

Karena tanpa dokumen dan surat izin lainnya Sa dan barang bukti solar langsung diamankan ke Polsek Kaur Tengah. Sa sendiri masih jalani pemeriksaan di Unit Tipiter Polres Kaur.

“BBM solar saya dapat dari SPBU di Bintuhan dengan harga Rp 6 ribu per liter. Dan akan saya jual lagi, ” kata Sa kepada penyidik malam ini di Polres Kaur. (cik)

BACA JUGA: Lima Pelaku Jambret dengan 10 TKP Akhirnya Diringkus Polda Bengkulu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Digilir Tiga Pria di Rumah Sang Pacar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Solar   Bengkulu   BBM  

Terpopuler