Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Jumat, 27 September 2024 – 17:01 WIB
DPC GMNI kota Baubau Sulawesi Tenggara bersama masyarakat adat Telaga Raya Kabupaten Buton Tengah menggelar aksi damai. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) kota Baubau Sulawesi Tenggara bersama masyarakat adat Telaga Raya Kabupaten Buton Tengah menggelar aksi damai.

Mereka menggelar aksi dengan cara menduduki lokasi perusahaan PT. Arga Morini Indah (AMI) di Buton Tengah sejak 19 September 2024 hingga saat ini.

BACA JUGA: LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua

Hal ini dilakukan masyarakat adat Telaga Raya dibantu oleh mahasiswa untuk menagih sisa ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan petani rumput laut terdampak yang berjumlah Rp 4.642.800.000 yang dijanjikan sejak 2019.

Namun, hingga kini belum direalisasikan karena negosiasi masyarakat dan korporasi menemui jalan buntu.

BACA JUGA: Warga Gusuran TPU Bantar Jati Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI, Sebegini Nilainya

"Meski sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari korporasi mengenai pembayaran sisa ganti rugi. Kami GMNI kota Baubau bersama masyarakat adat Telaga Raya kabupaten Buton Tengah akan tetap konsisten berjuang meski diancam dengan kriminalisasi menggunakan pasal karet 162 UU Minerba," ujar koordinator aksi Rian Andika dalam keterangannya yang di Terima redaksi, Jumat (27/9/2024).

Menurut Rian, mahasiswa bersama masyarakat adat Telaga Raya di lokasi tambang dalam pernyataan sikapnya meminta PT. AMI untuk segera menyelesaikan sisa ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan petani agar (rumput laut) yang terdampak.

BACA JUGA: Ratusan Masyarakat Adat Suku Wally Tuntut Ganti Rugi Hak Ulayat

Selain itu kata Rian pihaknya meminta Pemda dan DPRD Kabupaten Buton Tengah untuk segera menetapkan Peraturan Daerah terkait harga dasar tanah dan tanaman tumbuh dalam wilayah Buton Tengah serta Peraturan Daerah terkait penerimaan dan penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi Cq KemenESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi IUP PT. AMI yang Ada di Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah karena selama 16 Tahun ini tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat lingkar tambang, hanya memberikan dampak negatif seperti perusakan hutan dan pencemaran air," pungkas Rian.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler