Warga Waduk Pluit Tanggung Jawab Negara

Jumat, 17 Mei 2013 – 15:16 WIB
JAKARTA - Selain dinilai perlu melakukan dialog dengan warga sekitar Waduk Pluit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai penting memerhatikan sejumlah undang-undang terkait rencana penggusuran warga demi menormalisasi waduk tersebut.

Di antaranya menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, Pemprov harus mengikuti UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

"Pasal 11 dalam UU tersebut menyatakan negara yang disebut pihak pada Kovenan ini, mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut Poltak, Pemprov juga harus mengikuti UU Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 40 UU tersebut, dinyatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

"Artinya warga yang belum punya tempat tinggal, harus diupayakan oleh negara agar warga dapat bertempat tinggal. Oleh karenanya warga yang telah bertempat tinggal dan mendiami rumahnya tersebut, tidak boleh diambil hak-haknya untuk hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.

Selain itu, pemerintah menurut Poltak juga sudah harus memiliki jawaban dampak dari penggusuran, yaitu tercabutnya hak dan lingkungan sosial yang telah terbangun  dalam lingkungan tempat tinggal warga selama ini.  Ikatan sosial dan budaya yang terbangun dalam masyarakat, merupakan modal dari pembangunan dalam rangka terpeliharanya persatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Akses pekerjaaan dalam hak atas pekerjaan dalam pemenuhan ekonomi warga, juga menjadi persoalan penting yang harus diperhatikan. Pemenuhan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh warga adalah mempertimbangkan jarak dan kemudahan akses transportasi. Apabila terjadi penggusuran, dapat dipastikan mereka juga akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang selama ini dicari oleh warga itu sendiri," katanya.

Begitu juga dengan akses pendidikan bagi anak-anak, menurut Poltak harus dijadikan prioritas oleh pemerintah. Sebab anak-anak yang selama ini telah bersekolah, akan kehilangan hak-haknya apabila tempat tinggal mereka digusur. Mereka tidak dapat sekolah lagi dan sulit mengurus pindah sekolah yang pasti memerlukan biaya.

"Pemenuhan hak anak terhadap pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh arogansi elit penguasa yang hanya mengejar pembangunan tanpa mengindahkan rasa keadilan, kemanusiaan dan pemenuhan-perlindungan HAM warga negara," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Lantik Wako Jakbar di Kompleks Rusun Tambora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler