Warning dari Bupati Karolin Buat Anggota BPD, Pakai Frasa ‘Jangan Nakal’

Selasa, 13 April 2021 – 23:41 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara langsung melantik serta mengambil sumpah dan janji Badan Permusyawaratan Desa (PBD) se-Kabupaten Landak masa bakti 2021 - 2027 di Lapangan GOR Patih Gumantar Ngabang, Selasa (13/4/2021). Foto: Dok. Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara langsung melantik serta mengambil sumpah dan janji Badan Permusyawaratan Desa (PBD) se-Kabupaten Landak masa bakti 2021 - 2027 di Lapangan GOR Patih Gumantar Ngabang, Selasa (13/4/2021).

Sebanyak 959 orang anggota BPD se-Kabupaten Landak yang dilantik berasal dari 145 desa. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Landak, Sekda Landak, anggota DPRD Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, Camat dan Kades se-kabupaten Landak.

BACA JUGA: Bupati Karolin: Angka Kemiskinan di Kabupaten Landak Sudah Menurun

Pelantikan ini tetap mengikuti Protokol Kesehatan COVID-19 yang berlaku.

Bupati Karolin menyampaikan pelantikan BPD ini merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu yang berlangsung secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing.

BACA JUGA: Bupati Karolin: Kabupaten Landak Produksi Sendiri Benih Padi

Menurut Karolin, pemerintah dalam hal ini Bupati Landak mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menjadi perangkat desa atau BPD bukanlah tugas yang mudah. Jangan dikira gampang atau enak, tetapi sebenarnya tuntutan tugas seorang BPD sangat berat kalau benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Karolin.

BACA JUGA: TNI AL dan TLDB Tingkatkan Kerja Sama Militer

Dia mengingatkan mulai hari ini harus dicatat di dalam hati bapak dan ibu yang telah dilantik, bahwa seorang BPD yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, dilantik oleh bupati dan mempunyai tugas dan tanggung jawab terikat pada aturan dan etika.

Bupati Karolin juga menjelaskan tugas BPD adalah bersama-sama dengan kepala desa membangun desanya sehingga tanggung jawab dari anggota BPD sangat diharapkan untuk memajukan desanya. Jangan sampai menjadi BPD tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya.

"Hari ini yang dilantik menjadi anggota BPD di Kabupaten Landak adalah bagian dari pemerintah. Jadi, apa yang dilakukan akan menjadi contoh bagi masyarakat dan apa yang bapak dan ibu ucapkan akan menjadi patokan serta menjadi pegagangan bagi masyarakat di sekitar,” ujar Karolin.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta kepada anggota BPD bertanggung jawab dan serius terhadap tugas yang telah diberikan.

“Jangan sampai menjadi anggota BPD pergi ke kantor desa saja tidak pernah, ikut musyawarah desa tidak pernah, tetapi membicarakan kades atau perangkat desa lainnya melalui media sosial. Setop menggunakan media sosial untuk memecahkan suatu masalah, karena bukan solusi yang akan didapatkan melainkan menambah masalah itu sendiri," tegas Karolin.

Karolin berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk tidak nakal dalam menjalankan tugas, jika mendapatkan permasalahan di lapangan.

“Selidiki terlebih dahulu penyebab dari permasalahan tersebut dengan cara musyawarah mufakat demi sesuatu yang lebih baik. Jangan membicarakannya di warung kopi atau tempat yang bukan wadahnya. Ikuti mekanisme yang ada,” kata Karolin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler