Warning dari Mardani PKS Buat Calon Penjabat Kepala Daerah, Tegas

Kamis, 06 Januari 2022 – 21:44 WIB
Anggota Komisi II dprz dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengingatkan penjabat kepala daerah untuk bersikap dan bertindak netral. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan kepada penjabat sementara yang ditunjuk memimpin sebuah daerah pada 2022 untuk bersikap netral. 

"Pastikan semua penjabat sementara netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan penguasa," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Kamis (6/1).

BACA JUGA: Minggu Ini, Kemdagri Lantik Enam Penjabat Kepala Daerah di Sumut

Mardani pun mendesak rekrutmen calon penjabat kepala daerah memperhatikan aspek kapasitas dan profesionalitas. Bukan hanya dilandasi faktor suka atau tidak suka.

"Prosesnya mesti transparan dan akuntabel. Berbahaya sekali jika terpilih, mereka tidak netral," kata dia.

BACA JUGA: Mendagri Belum Terbitkan SK untuk 7 Penjabat Kepala Daerah di Sumut

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Kemendagri tidak melibatkan TNI dan Polri untuk mengisi jabatan para kepala daerah yang habis masa baktinya pada 2022.

Tercatat, ada 101 kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada 2022. Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkada dibuat serempak pada 2024.

BACA JUGA: Hebat, Aksi Prajurit TNI Ini Bikin Anak-Anak Papua Tampak Gembira

"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI dan Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," kata Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (4/1).

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pengisian jabatan para kepala daerah wajib sesuai ketentuan peraturan dan berlaku.

Dalam aturan, kata Guspardi, penjabat kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dirjen di kementerian.

Menurut Guspardi, kepala daerah ialah posisi politis. Di sisi lain, anggota TNI dan Polri wajib menjaga profesionalisme selama masa tugas seperti semangat reformasi pada 1998.

"Tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil. Jadi, civil society," bebernya. (ast/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler