Warning dari PT Global Persada soal Lampu LED

Senin, 25 November 2019 – 19:46 WIB
Lampu LED dari PT Global Persada Internusa. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Pemegang desain industri lampu light-emitting diode (LED) di Indonesia, PT Global Persada Internusa memberikan peringatan kepada produsen lampu LED yang telah meniru produknya.

“Produk lampu LED kami telah lebih dulu teregistrasi dengan Nomor IDD000052166, IDD000054267 dan IDD000054268,” kata Direktur Utama PT Global Persada Internusa, Jimmy Widjaja di Tangerang, Senin (25/11).

BACA JUGA: Baru 80 Ribu Lampu Jalan Gunakan LED

Jimmy menambahkan, lampu LED produksi PT Global Persada Internusa telah terdaftar dan memiliki sertifikat desain industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum & HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Menurutnya, ada tiga jenis lampu LED yang diproduksi dan telah resmi memiliki sertifikat desain industri. “Ketiga model lampu LED tersebut yakni dua model T Bulb dan satu model A Bulb,” ujar Jimmy.

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Lampu LED

Dia mengatakan, pihaknya telah memproduksi dan memasarkan lampu LED hingga ke seluruh wilayah di Indonesia, antara lain di Jakarta, Surabaya, Malang, Bandung, Semarang, Padang, Medan, Madura, Menado, Makassar hingga ke Pulau Kalimantan.

Jimmy kecewa karena di pasaran beredar lampu LED yang mirip atau sama bentuknya dengan lampu produksi PT Global Persada Internusa.

BACA JUGA: Hemat Energi, Masyarakat Diimbau Gunakan Lampu LED

“Sepertinya ada yang sengaja meniru lampu LED produksi kami. Itu jelas sangat merugikan pihak kami selaku produsen lampu LED yang telah memiliki sertifikat desain industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum & HAM,” tuturnya.

Karena itu, Jimmy mengimbau kepada produsen yang telah sengaja memproduksi lampu LED mirip dengan lampu yang mereka produksi, untuk segera menghentikan produksi sekaligus menarik produk-produk lampu LED tiruan tersebut dari pasaran.

“Kami kasih waktu satu bulan untuk segera menarik semua produk lampu LED yang mirip dengan lampu LED yang diproduksi PT Global Persada Internusa. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Jimmy. (*/adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler