Wartawan di Brebes Dijambak, Dipukul dan Ditendang saat Liputan soal Perselingkuhan

Kamis, 03 September 2020 – 13:31 WIB
Dua wartawan melapor ke Polres Brebes. Foto: diambil dari radartegal

jpnn.com, BREBES - Dua wartawan di Kabupaten Brebes Jawa Tengah menjadi korban dugaan penganiayaan saat meliput di Balai Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Salah satu di antara mereka mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Brebes.

BACA JUGA: Oknum Sekdes di Brebes Bawa Kabur Ratusan Juta Dana Desa

Kedua wartawan yang menjadi korban yakni Agus Supramono, wartawan Semarang TV, serta Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal.

Keduanya itu merupakan wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Brebes.

BACA JUGA: Gelar Gowes Massal Diiringi Acara Dangdutan, Bupati Brebes Langsung Ditelepon Ganjar

Salah satu korban, Agus Supramono mendapatkan perawatan di RSUD Brebes.

Korban mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala.

BACA JUGA: Berkat Perda RTRW, Brebes Nihil Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka, hanya kacamata yang dia pakai pecah.

Korban lantas langsung melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolres Brebes.

Korban didampingi pengacara melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes.

Agus Supramono mengatakan, kasus dugaan penganiyaan tersebut bermula saat dirinya tengah liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong.

Mediasi yang diduga soal perselingkuhan itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Namun, tiba-tiba muncul sejumlah massa.

Sekelompok orang itu kemudian melarang dirinya untuk meliput karena dinilai sebagai aib dan diminta keluar dari balai desa.

Setelah dilarang, keduanya lantas mengalah dan menunggu di luar kantor balai desa.

"Alasan dilarang meliput saya enggak tahu, cuma bilang karena aib. Padahal, datang ke sana (balai desa) dengan baik-baik serta mendapatkan informasi mediasi juga dari masyarakat. Dan dalam tugas juga dilindungi undang-undang," ungkapnya, seperti dilansir Radar Tegal, Rabu (2/9).

Dia menambahkan, saat menunggu di luar dirinya bersama satu rekan seprofesinya mendengar suara gaduh di dalam kantor balai desa.

Lantas, kata dia, dirinya langsung mengambil gambar dari luar balai desa.

Namun, saat sedang mengambil gambar, beberapa orang mendatangi dan melarang dirinya untuk mengambil gambar.

Tidak lama berselang, ada beberapa orang yang mendekatinya dan melakukan dugaan penganiayaan.

"Kurang lebih ada 20 orang yang mukul. Saat itu, saya langsung mengamankan kamera. Baru selesai saat ada yang melerai," ucapnya.

Dia menambahkan, atas kejadian tersebut dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolres Brebes.

"Tadi juga saya sudah visum dan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," ucapnya.

Korban lain dari kasus dugaan penganiayaan, Eko Fidiyanto mengaku, saat peristiwa tersebut dirinya dijambak, dipukul serta ditendang di bagian perut.

"Kalau saya dijambak, ditendang dan dipukul. Namun, enggak apa-apa, cuma kacamata saja yang pecah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri tersebut.

Pasalnya, seorang wartawan dalam melaksanakan tugas liputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami sangat mengecam atas kejadian ini. Dan meminta pihak berwajib untuk segera mengusut kejadian ini," singkatnya.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan kini sedang ditindaklanjuti.

"Masih dalam tindak lanjut," pungkasnya. (ded/ima)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler