JPNN.com

Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya

Sabtu, 15 Februari 2025 – 21:35 WIB
Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya - JPNN.com
Ungkap kasus pemerasan oleh enam wartawan gadungan di Mapolresta Sleman pada Sabtu (15/2). Foto: Humas Polresta Sleman

jpnn.com, SLEMAN - Jajaran Polresta Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap enam wartawan gadungan yang memeras warga hingga belasan juta rupiah. 

Keenam pelaku itu berinisial DT (37), DTK (23), FMS (27), SH (27), YDK (24), dan HB (55).

Adapun korban komplotan itu merupakan ibu rumah tangga warga Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 11 Februari 2025.

"Korban setibanya di rumah dari menjemput anaknya sekolah dan hendak masuk ke dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh para pelaku, yakni dua perempuan dan dua laki-laki yang mengaku wartawan," kata Edy, Sabtu (15/2/2025).

BACA JUGA: Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China

Selanjutnya, komplotan pemeras itu mengenakan tanda pengenal laiknya seorang wartawan untuk meyakinkan korban.

Menurut Kombes Edy, para wartawan gadungan tersebut melihat korban keluar dari hotel dengan seorang lelaki yang bukan suaminya.

BACA JUGA: Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi

Mereka mengancam akan menyebarluaskan dugaan perselingkuhan tersebut ke media.

Pelaku meminta korban membayar Rp 300 juta agar berita perselingkuhan tersebut tidak tersebar luas. Korban yang ketakutan pun menuruti kemauan para pemeras tersebut.

"Korban menyanggupi permintaan pelaku, tetapi menawar dan akan memberikan uang Rp 80.000.000," kata Kombes Edy.

Perwira menengah kepolisian itu menutuskan korban telah memberikan uang muka sebesar Rp 15 juta melalui transfer ke rekening pelaku.

Kasus pemerasan ini lalu dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. 

Pelaku diamankan pada 12 Februari 2025 dan selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Akibat perbuatan lancung tersebut, para pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(mcr25/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler