jpnn.com, JAKARTA - Wartawan yang bertugas meliput tentang wabah covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai covid-19.
Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit covid-19 dilarang melakukan liputan.
BACA JUGA: PWI Pusat Imbau Pers tidak Ungkap Identitas Pasien Virus Corona
Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7/4) di Jakarta.
“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun sekaligus keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabaf covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.
BACA JUGA: PWI Tolak Salah Satu Aturan dalam Draf RUU Cipta Kerja
Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.
Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah difahami oleh para wartawan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS, Pesan Mas Menteri Nadiem, Penghina Jokowi
"Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah covid-19,” tegas Atal.
Dalam paduan yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar.
Selain itu wartawan tidak masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit covid-19.
Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagai.
”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Menurut Atal, panduan ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disahkan hari ini dan diperlakukan mulai besok pada Rabu 8 April 2020.
Ketua tim perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi, menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi.
Misal posting-an dari pasien covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.
“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah dan menyebut sumber yang jelas,” kata Wina.
Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus covid-19.
“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia