jpnn.com, MATARAM - Dua pria berinisial MZN (50) dan RHM (28) tak berkutik saat ditangkap tim Ops Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB.
Keduanya ditangkap saat bertransaksi barang haram di warung milik MZN di Jalan Nangka, Karang Taliwang, Kota Mataram.
BACA JUGA: Joni Panik dan Terjun ke Sungai Musi, Pulang ke Rumah, Dor Dor
“Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 2 klip sabu 11,18 gram.
BACA JUGA: PTM Dibuka, Puluhan Pelajar Malah Tawuran
Selanjutnya satu bungkus Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 11 klip sabu 3,77 gram.
Ada juga timbangan elektrik,korek api gas, dompet berisi uang Rp 2.210.000, uang tunai Rp 14 juta, handphone, pipet plastik, dan tas berisi uang Rp 5.730.000.
BACA JUGA: 3 Mobil Toyota Terlibat Kecelakaan, Rush Terbalik, Fortuner Masuk Selokan
“Dari barang bukti yang ada dapat disimpulkan bahwa mereka pengedar. Terkait apakah mereka juga pemakai nanti kami akan lakukan tes urine,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda NTB guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami akan kejar bandarnya,” tegas Helmi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112, 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der/radarlombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruan Tanam 4 Tanaman Hias Ini di Rumah, Dijamin Anda akan Tersenyum
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha