Warung Pinggir Jalan Jadi Tempat Transaksi Terlarang

Senin, 27 Maret 2017 – 02:10 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SEKADAU - Adha Sugianto (18) dan Syarif Abdurrazak (22) ditangkap polisi sesaat setelah bertransaksi narkoba di Jalan Merdeka Barat, Sekadau, Sabtu (25/3).

KBO Sat Narkoba Polres Skadau Iptu Zuanda mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal transaksi narkoba.

BACA JUGA: Sandiaga: Mas Ridho Korban Gaya Hidup

“Waktu itu Adha datang ke warung dengan menggunakan sepeda motor menemui Syarif dan seorang perempuan. Di warung juga ada beberapa warga lain yang jadi saksi,” ucap Zuanda.

Polisi melakukan pengintaian, lanjut Zuanda, kemudian mendekati ketiganya. Namun, saat itu, sang wanita berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Alasan Ridho Rhoma Pakai Narkoba

Polisi kemudian menggeledah Adha dan Syrif.

“Dari penggeledahan itu kami mendapati satu kantong plastik klip kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram,” ucap Zuanda.

BACA JUGA: Inilah Daftar Selebritas Pengguna Narkoba dalam 2 Tahun

Polisi juga mengamankan tiga korek api gas dan dua buah pipet.

Polisi juga menemukan sebuah klip plastik yang diduga bekas sisa sabu-sabu.

“Kami langsung membawa mereka dan barang bukti ke Mapolres Sekadau,” ujar Zuanda.

Saat ini, kedua pria yang ditangkap itu masih diperiksa intensif di Mapolres Sekadau.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

 “Untuk sementara, mereka masih kami periksa dan kasusnya masih kami kembangkan,” tegas Zuanda. (bdu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Narkoba, Ridho Rhoma Belum Dibesuk Keluarga


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler