Waspada, Hindari Modus Penipuan yang Satu Ini, Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya

Senin, 25 Januari 2021 – 13:12 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap pria bernama Sandi alias KS Batik, penipu dengan modus pura-pura beli sepeda motor bekas.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Hery menjual sepeda motor melalui media sosial.

BACA JUGA: Nurhayati Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Kondisi Leher Tergorok

Kemudian, pada Sabtu (16/1), pelaku menelepon korban dan menyatakan tertarik untuk membeli motor korban.

"Korban sebelumnya mendapat telepon dari seorang laki-laki mengaku bernama KS BATIK, lalu berkenalan dan janjian bertemu di daerah Roxi Gambir, Jakarta Pusat," kata Supriadi dalam keterangannya yang diterima, Senin (25/1).

BACA JUGA: Enam ABG Menjadi Korban Sodomi, Pelakunya Pensiunan ASN

Lalu, pada sore harinya, pelaku dan korban bertemu. Pelaku kemudian ingin mencoba mengendarai motor yang dijual korban.

Keduanya pun berboncengan sepeda motor dengan pelaku bertindak sebagai pengendara.

BACA JUGA: Tergiur Untung Besar dari Bisnis Batubara, Rena Malah Buntung Rp 300 Juta

"Hingga sampai di Warteg Kharisma (warung makan) Jalan Tanah Tinggi IV Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pelaku mengajak korban untuk makan," ujar Supriadi.

Usai makan, pelaku kembali meminjam motor korban untuk membeli rokok. Korban pun ditinggal sendiri di warung makan tersebut.

"Korban merasa ditipu karena sekian lama menunggu sepeda motor beserta STNK aslinya tidak kembali. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat," ujar Supriadi.

Pada akhirnya, pelaku dapat ditangkap polisi di depan RS Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/1) lalu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor itu beserta STNK aslinya ke seseorang bernama Sony (DPO) di Kampung Ambon, Jakarta Barat seharga satu juta rupiah, pada 17 Januari 2021," ujar Supriadi.

BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Saat Hendak Begituan di Semak Belukar, Lihat Tampang Keduanya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler