Waspada Jual Motor Melalui Media Sosial, Ahmad Sumadi jadi Korban

Selasa, 24 Agustus 2021 – 13:44 WIB
Kapolsekta Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kompol Robi Bowo Wicaksono. Foto: Antaralampung/Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tubagus Hidayat akhirnya diringkus aparat kepolisian Polsekta Telukbetung Utara (TbU), Bandarlampung.

Pemuda 20 tahun menggelapkan motor dengan modus pembelian melalui iklan di media sosial (medsos) Facebook.

BACA JUGA: Aparat TNI Bentrok dengan Warga, Dandim Alami Luka

"Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung," kata Kapolsekta Telukbetung Utara (TbU) Kompol Robi Bowo Wicaksono di Bandarlampung, Selasa.

Modus penggelapan motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: Oknum TNI Serda JS Menganiaya Lurah, Ternyata Ini Masalahnya, Oalah

Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis, 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.

"Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi," kata dia.

Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26) warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.

Pada Selasa, 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui berada di wilayah Gedong Tataan.

"Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ," kata dia.

Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang, Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandarlampung.

Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah masih ada tindak kriminalitas lainnya.

"Kami asih dalami. Untuk sementara, tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHPidana," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler