Waspadai Kelompok Paham Radikal, Terapkan Wajib Lapor Tamu 1x24 Jam

Rabu, 11 November 2015 – 00:25 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan bergabungnya Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho dengan kelompok radikal ISIS, memelihatkan potensi ancaman paham radikal masih sangat tinggi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menilai, dugaan tersebut memerlihatkan orang yang kini disasar berasal dari kalangan birokrat.

BACA JUGA: Pemerintah Mengelabui Honorer K2?

"Jadi deteksi dini harus terus ditingkatkan. ‎Selain itu, langkah-langkah penguatan sinergitas jajaran kesbangpol di daerah dengan jajaran aparat keamanan juga harus terus ditingkatkan," ujar Soedarmo, Selasa (10/11).

Menurut Soedarmo, sinergitas antaraparat pusat dan daerah, serta antaraparat di daerah, seperti Kesbangpol, BIN, Polri, TNI, Kejaksaan, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan sangat penting. Karena institusi inilah yang jadi mata serta telinga negara.

BACA JUGA: Jadilah Pahlawan dengan Menulis Sejarahmu

"Sinergitas pada kegiatan ini prioritasnya sharing informasi dan persamaan persepsi serta visi bagaimana mengatasi aksi radikal sekaligus menentukan siapa dan harus melaksanakan program apa," katanya.

Selain antaraparat, sinergitas dan sharing informasi juga perlu ditingkatkan dalam forum maupun kelompok-kelompok masyarakat. Misalnya dalam Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB), Forum Pembaruan Kebangsaan, jajaran Kesbanpol, perlu meningkatkan komunikasi dengan mereka.

BACA JUGA: JK Ajak PA GMNI Percaya Diri Wujudkan Trisakti

"Kesbangpol harus aktif melakukan deteksi dini terkait kegiatan kelompok radikal, dengan memberdayakan para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda , perempuan , adat dan tokoh-tokoh lain," ujar Soedarmo.

Soedarmo juga menilai, Kepala Kesbangpol di daerah harus memetakan perkembangan kelompok radikal di daerahnya masing-masing. Serta rutin ‎melaksanakan program deradikalisasi lewat kegiatan penguatan nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara.

Program deradikalisasi ini patokannya sesuai dengan hasil pemetaan terhadap kelompok radikal.

"Misalnya seperti di kampus-kampus , sekolah-sekolah, tokoh-tokoh masyarakat , pesantren-pesantren, ormas , lembaga-lembaga dan lain-lain," katanya.

Mantan petinggi BIN ini mengatakan, ‎sesuai UU Nomor 7/2012  tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS),  PP Nomor 2/2015 tentang Peraturan pelaksana UU tentang PKS, Permendagri Nomor 42/2015 tentang Pelaksana Koordinasi PKS, serta Pasal 25 UU 23/2014 tentang urusan  pemerintahan umum,  para Kepala Badan Kesbangpol, khususnya di Kabupaten dan Kota, punya kewenangan supervisi kepada para Camat. Dalam rangka meningkatkan peran camat sebagai ketua tim terpadu di tingkat kecamatan dalam kegiatan deteksi dini dan cegah tangkal.

"Para camat nanti yang akan memberdayakan para kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat dan forum-forum yang ada di kecamatan," katanya.

Soedarmo berharap para pejabat di tingkat desa aktif kembali untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap orang-orang yang tidak dikenal di desa atau di kampungnya. Wajib lapor bagi tamu yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam juga perlu dihidupkan kembali.  Juga mengaktifkan kelompok siskamling.

"Hal ini yang saya perintahkan untuk dilakukan oleh institusi Kesbangpol saat ini dan seterusnya, memang belum semua Kesbangpol bisa melaksanakan tugas-tugas ini," kata Soedarmo. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pelindo II Diminta Jangan jadi Alat Sandera Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler