Waspadai Logo SNI Abal-abal

Jumat, 31 Mei 2013 – 09:26 WIB
KESAMBI- Masyarakat harus waspada dalam memilih produk. Pasalnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Kota Cirebon di sejumlah pusat perbelanjaan dan helm banyak ditemukan produk yang tidak berlogokan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UMKM Kota Cirebon, H Edy Tohidi mengatakan, dalam sidak ditemukan sejumlah produk  seperti kompor gas, kipas angin, saklar dan juga helm tidak ber-SNI. Padahal, kata dia, logo SNI menandakan bahwa produk tersebut layak dan aman untuk digunakan oleh konsumen.
“Ada 94 barang wajib SNI. Dan setelah tadi (kemarin, red) dilakukan pengawasan, banyak barang yang seharusnya ber-SNI tapi ternyata tidak SNI,” ujarnya.

Tidak hanya itu, diakui Edy banyak produk yang hanya menempelkan stiker bertuliskan SNI. Padahal idealnya, logo SNI diembos atau dicetak pada produk yang bersangkutan. Bukan ditempel dengan stiker. Tidak hanya itu, ada juga sejumlah produk yang kode SNI-nya tidak sesuai dengan data yang ada.

“Nah, ini yang harusnya diwaspadai. Pengusaha atau penjual produk harus waspada dan jeli dalam mengambil barang dari produsen, cari yang logo SNI-ya dicetak, bukan ditempel. Karena logo SNI adalah sebuah jaminan bahwa produk itu layak pakai,” bebernya.

Terlebih, kata dia, untuk produk helm, banyak yang hanya berlogo SNI abal-abal, tanpa mencantumkan kode SNI. “Masyarakat juga harus jeli dalam membeli, jangan hanya asal SNI,” ujarnya.

Dijelaskan Edy, inspeksi mendadak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan secara berkala, agar produk yang sampai pada konsumen sesuai dengan standar yang ada. Terlebih belum lama ini, pemerintah pusat telah mengupdate produk wajib SNI. “Sekarang sudah 94 barang wajib SNI. Barang-barang yang kadang kita luput seperti saklar, tusukan listrik atau bahkan lampu harus berlogo SNI,” lanjutnya.

Untuk temuan yang didapatkannya, Edy pun meminta pada para penjual produk tersebut untuk segera menarik dan tidak menjual produk tersebut. Karena, bila dijual atau diedarkan, produk tersebut merugikan konsumen. “Jangan sampai merugikan konsumen. Semuanya harus jeli, agar produk yang dipakai sesuai dengan standar,” tukasnya. (kmg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Asing Jangan Bersaing dengan Bank Nasional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler